VOICE Indonesia
Nasional

Kemen PPPA Beri Bantuan Spesifik ke Korban Perempuan TPPO Singapura

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemen PPPA Beri Bantuan Spesifik ke Korban Perempuan TPPO Singapura
Kemen PPPA Beri Bantuan Spesifik ke Korban Perempuan TPPO Singapura

VoiceIndonesia.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memerikan paket bantuan kebutuhan spesifik pada 18 korban TPPO di Shelther Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Senin, 21 Agustus 2023.

Kebutuhan spesifik ini diberikan dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar perempuan seperti celana dalam dan pembalut.

Dilansir dari laman kemenppa.go.id, Rabu, 23 Agustus 2023, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

Ia mengatakan bahwa selama ini bantuan yang diberikan kepada korban TPPO perempuan masih bersifat umum.

“Pemberian bantuan spesifik korban kekerasa dignity kit  ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban seperti sarung, selimut, pashmina, daster, pakaian dalam, handuk, pembalut, shampo, sabun, odol, sikat gigi dan sandal,” ungkap Ratna Susianawati.

Diketahui bahwa penerima bantuan tersebut merupakan korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal non-prosedural.

Korban diiming-imingi janji untuk mendapatkan gaji tinggi ketika bekerja di Singapura.

Ratna mengungkapkan bahwa pemberian dignity kit bagi perempuan korban kekerasan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan atas PP Nomor 65 Tahun 2023 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d).

Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordnasi antar provinsi, antar negara dan antar instansi lembaga secara multi-sektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ratna juga mengimbau jika masyarakat mengetahui tentang adanya tindak kekerasan, termasuk TPPO bisa melaporkan pada call center 129.

“Termasuk TPPO, dapat langsung melaporkan ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.