
Kemendagri: Pemerintah Daerah Perlu Menjaga Keberlanjutan Penerapan Inovasi
JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan pemerintah daerah perlu menjaga keberlanjutan inovasi di daerah. Untuk melakukannya, daerah bisa menerapkan strategi upgrade dan update terhadap inovasi yang telah dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga keberlangsungan inovasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan dan melakukan pembaruan terhadap inovasi yang telah diimplementasikan selama 2 tahun, agar inovasi tersebut dapat dilaporkan kembali ke dalam sistem Indeks Inovasi Daerah. “Seperti dalam ketentuan, inovasi yang dinilai adalah inovasi dua tahun terakhir. Oleh karena itu, inovasi di tahun 2017 sampai dengan 2019 harus dilakukan upgrade dan update ," ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Inovasi Seluruh SKPD dan Camat se-Kabupaten Kediri, Senin, 23 Agustus 2021.
Pada pertemuan tersebut, Fatoni menyampaikan, untuk melakukan upgrade , pemerintah daerah dapat mengintegrasikan inovasinya dengan layanan elektronik lainnya. "Misalnya PTSP di daerah melakukan kerja sama dengan penyedia ojek online, sehingga produk jasa layanannya dapat langsung diantar ke rumah," ujar Fatoni. Langkah upgrade inovasi juga dapat dilakukan melalui penambahan fitur dan meningkatkan kecepatan dalam pemberian layanan.
Sementara dalam hal update inovasi, imbuh Fatoni, daerah dapat melakukan penambahan terhadap menu layanan dan mengintegrasikan layanan yang sejenis. "Kami juga mengimbau daerah agar memperhatikan hasil survei kepuasan masyarakat dalam melakukan pembaruan inovasi. Sehingga update yang dilakukan dapat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka," kata Fatoni.
Dirinya menambahkan, upgrade dan update inovasi penting untuk dilakukan. Lantaran jika tidak, dikhawatirkan inovasi akan menjadi suatu rutinitas yang membentuk budaya sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai inovasi. “Langkah ini juga perlu dilakukan agar inovasi yang telah dilaksanakan tidak usang atau out of date dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuhnya.(*/red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



