
Kemenko PMK Tangani Korban Alami Kerugian Akibat Judi Online

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pihaknya fokus menangani korban yang mengalami kerugian akibat judi daring atau online.
“Sebagaimana yang kami lakukan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang selama ini lebih menitikberatkan setelah operasi pemberantasan, kemudian ketika ada korban, itu yang kita rehabilitasi, terutama kalau dari Kemenko PMK, kami akan fokus pascaoperasi, yang nanti mungkin ada korban harus kita tangani,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Muhadjir juga menyampaikan nantinya mungkin akan ada penambahan seperti edukasi atau sosialisasi oleh kementerian-kementerian teknis, misalnya Kemendikbudristek, Kementerian Agama, atau Kementerian Sosial terkait penanganan korban judi online tersebut, karena para korban mungkin juga akan membutuhkan bantuan berupa konsultasi psikologis.
“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar nonmaterial. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Nontunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali," tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Gowa Upayakan Pemulangan Jenazah TKI Terbunuh di Malaysia
Secara langsung, Muhadjir sudah tanya Mensos, sudah ada (skema) sebetulnya, tetapi memang tidak spesifik, karena di sana kan ada juga yang korban narkoba, korban kekerasan jadi memang belum ada penanganan spesifik, tetapi sudah ada memang untuk mereka-mereka yang menjadi korban judi online ini.
Adapun kasus judi online kembali mencuat setelah kasus seorang polisi wanita (polwan) di Kota Mojokerto berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto akibat sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya untuk bermain judi online.
“Si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis, dan kalau saya telusuri, kemarin saya juga kebetulan berkunjung ke lokasi itu dan diskusi juga dengan beberapa orang yang kenal dia, itu kan berpacaran sejak SMA, saya tanya-tanya kepada orang yang dekat dengan dia, kemungkinan memang sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah dari lama dan itu adalah ledakannya,” paparnya.
Ia mengemukakan Pembentukan Satuan Tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024 akan fokus pada pencegahan judi online dan penindakan para pelakunya terlebih dahulu.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



