
Kemenkumham Bali Uji 23 Warga Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI

VOICEIndonesia.co,Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menguji 23 warga blasteran yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Warga blasteran itu diuji wawasan kewarganegaraan, kemudian terkait dengan pajak dan rekam jejak tindakan kriminal," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Senin.
Alexander mengatakan bahwa peserta merupakan anak hasil perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Baca Juga : Imigrasi Bali Usir WNA AS Tak Berkualitas Kedapatan Mengemis di Ubud
Ia mengungkapkan bahwa mereka saat ini menjadi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI sepenuhnya.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan sidang pewarganegaraan dengan tim verifikatur dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Dari 23 peserta sidang pewarganegaraan itu, dua di antaranya adalah anak dari musisi lokal Bali Jun Bintang yang anaknya blasteran Indonesia dan Jepang bernama Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha.
Saat ini, anak sulung Jun Bintang, Ni Putu Mizuki Juniartha, sedang menempuh pendidikan di Jepang sebagai mahasiswi di bidang kesenian dan mengungkapkan cinta dengan seni dan budaya Bali serta ingin mengikuti jejak sang ayah untuk berkarya di bidang seni Pulau Dewata serta ingin menetap di Bali.
Baca Juga : Polres Agam-Sumbar Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
Setelah menjalani ujian dalam sidang tersebut, kata dia, peserta tidak langsung otomatis menjadi WNI. Mereka harus menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



