
Kementerian Investasi catat terbitkan 10 juta izin usaha lewat OSS

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penerbitan NIB melalui sistem pendaftaran terintegrasi atau Online Singgle Submission (OSS) yang memberikan kemudahan para pelaku usaha dan investor.
Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa di Jakarta, Minggu, (18/08/2024) mengatakan, sejak diluncurkannya OSS pada Agustus 2021, angka kumulatif NIB yang terdaftar mengalami lonjakan peningkatan setiap tahunnya.
"Sistem OSS semakin banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Lonjakan penerbitan NIB ini menandakan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas sudah semakin tinggi. Alhamdulillah, ini merupakan suatu prestasi yang patut kita banggakan dan syukuri,” kata Tina, dikutip dari ANTARA.
Tina mengatakan, melalui OSS, calon pebisnis tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sehingga melalui efisiensi perizinan itu menjadi komitmen pihaknya dalam memajukan iklim investasi yang berkelanjutan.
ia menyampaikan, apabila dirincikan, NIB yang terdaftar didominasi oleh skema bisnis Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tercatat sebanyak 9.909.900 izin usaha, selanjutnya usaha menengah 28.303 NIB, dan usaha besar sebanyak 61.816 NIB.
Lebih lanjut, Tina menilai capaian 10 juta NIB yang terdaftar melalui sistem OSS di bulan Agustus ini turut menjadi kado spesial bagi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79, sekaligus pengingat untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
"Momen 10 juta NIB di ulang tahun OSS bulan ini menjadi kado spesial pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Bukan untuk berpuas diri, namun menjadi momen refleksi bagi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik. Terima kasih kepada teman-teman pelaku usaha yang terus memberikan masukan kepada kami,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan akan memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan implementasi skema proses fasilitas dari awal hingga akhir (end to end) untuk menarik investor ke Indonesia.
Kemudahan itu meliputi pendampingan penjajakan rencana investasi, layanan konsultasi, fasilitasi perizinan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak terkait.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



