
Kementerian PPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang menyebabkan korban mengalami trauma. Oleh karena itu kami mendukung pihak aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (21/06/2024).
Pihaknya sangat mengecam terjadinya kasus ini.
Ratna Susianawati mengatakan pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan yang menimpa siapapun tidak bisa ditolerir, terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Kemenko PMK Tangani Korban Alami Kerugian Akibat Judi Online
Bahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang berinisial HN (19) hingga menyebabkan korban mengalami trauma dan takut untuk mengikuti proses belajar di kampus.
Terduga pelaku juga merupakan mahasiswa Universitas Udayana yang berinisial JS. Korban berkenalan dengan pelaku pada 24 Mei 2023 lewat media sosial Instagram.
Kekerasan seksual terhadap korban diduga terjadi dua kali. Kejadian pertama dilakukan di tempat kost milik terduga pelaku dan kejadian kedua dilakukan di kontrakan korban.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



