
KKP Optimalkan Kapal Hasil Rampasan Illegal Fishing Diserahkan untuk Nelayan

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan dua unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus illegal fishing, yang telah diperbaiki untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, merupakan Langkah baru yang ditempuh KKP untuk kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penanganan lebih lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia. Selain itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional menggunakan kapal berukuran lebih besar.
“Melalui kebijakan ini KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal pelaku IUUF yang malah menimbulkan resiko lingkungan hidup di wilayah perairan. Kami juga mengapresiasi Ditjen PSDKP yang telah menangkap dan mengamankan kapal tersebut untuk direnovasi kemudian dihibahkan dan dimanfaatkan untuk nelayan tradisional,” ujar Latif di Pelabuhan Perikanan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Baca Juga : KKP-Kemlu Pulangkan 19 ABK dari Kapal Ilegal Rusia
Kapal perikanan eks-IUUF yang kini bernama kapal KALAMO WANGI 01 berukuran 60 GT dan KALAMO WANGI 02 berukuran 110 GT ini diserahkan kepada Koperasi Pemasaran Pasir Mutiara Pancer dan Koperasi Unit Desa Mina Blambangan Muncar.
“Kami berharap agar kapal ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi penerimanya. Koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan dalam rangka pendampingan dan monitoring pemanfaatan bantuan ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan apreasiasinya kepada KKP atas penyerahan bantuan kapal perikanan kepada koperasi nelayan Banyuwangi. Ipuk menilai hal ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.
“Ini merupakan peluang atas kebijakan pemerintah pusat yang berkomitmen bersama dengan Banyuwangi sebagai pilot project penerima hibah kapal hasil rampasan pertama dalam sejarah panjang penanganan IUUF di Indonesia,” ujarnya.
Ipuk juga mengaku optimis kapal-kapal hibah ini nantinya dapat menjadi percontohan dan menjadi kisah sukses bagaimana kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan output yang maksimal dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan KKP melaksanakan kebijakan “tangkap-manfaat” dalam penanganan kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia untuk digunakan sebagai peningkatan kesejahteraan nelayan. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



