VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menjelaskan gugatan tersebut mengacu pada Pasal 98, 99, 103, dan 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran, baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Rizal menegaskan pihaknya telah membawa langsung tim direktur dari ketiga bidang penindakan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh. Pemilik perusahaan juga diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak saat itu juga.
"Saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan, saya sudah membawa Direktur terkait baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun sanksi administrasi," ujarnya.
Perusahaan pengelola limbah oli bekas ini diketahui telah beroperasi sejak lama dan sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 sebelum kembali berkegiatan pada 2022 hingga 2026. Hasil peninjauan lapangan menemukan dua cerobong asap yang beroperasi tanpa alat pengendali pencemaran udara sehingga hasil pembakaran langsung dibuang ke udara, air, dan tanah.
Rizal menilai pelanggaran ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar mencakup pencemaran udara, darat, hingga air. Perusahaan juga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, teknis, hingga administrasi terkait pengelolaan limbah B3.
Kementerian LH menegaskan akan terus menindak tegas industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian permanen.
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tegasnya.



























