
KLH Tuntut PT Beringin Petroleum Energy atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tangerang

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menjelaskan gugatan tersebut mengacu pada Pasal 98, 99, 103, dan 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran, baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Rizal menegaskan pihaknya telah membawa langsung tim direktur dari ketiga bidang penindakan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh. Pemilik perusahaan juga diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak saat itu juga.
"Saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan, saya sudah membawa Direktur terkait baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun sanksi administrasi," ujarnya.
Perusahaan pengelola limbah oli bekas ini diketahui telah beroperasi sejak lama dan sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 sebelum kembali berkegiatan pada 2022 hingga 2026. Hasil peninjauan lapangan menemukan dua cerobong asap yang beroperasi tanpa alat pengendali pencemaran udara sehingga hasil pembakaran langsung dibuang ke udara, air, dan tanah.
Rizal menilai pelanggaran ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar mencakup pencemaran udara, darat, hingga air. Perusahaan juga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, teknis, hingga administrasi terkait pengelolaan limbah B3.
Kementerian LH menegaskan akan terus menindak tegas industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian permanen.
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



