VOICE Indonesia
Nasional

KLH Tuntut PT Beringin Petroleum Energy atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tangerang

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan(Foto: Voiceindonesia.co/DLH)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menjelaskan gugatan tersebut mengacu pada Pasal 98, 99, 103, dan 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran, baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).

Rizal menegaskan pihaknya telah membawa langsung tim direktur dari ketiga bidang penindakan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh. Pemilik perusahaan juga diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak saat itu juga.

"Saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan, saya sudah membawa Direktur terkait baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun sanksi administrasi," ujarnya.

Perusahaan pengelola limbah oli bekas ini diketahui telah beroperasi sejak lama dan sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 sebelum kembali berkegiatan pada 2022 hingga 2026. Hasil peninjauan lapangan menemukan dua cerobong asap yang beroperasi tanpa alat pengendali pencemaran udara sehingga hasil pembakaran langsung dibuang ke udara, air, dan tanah.

Rizal menilai pelanggaran ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar mencakup pencemaran udara, darat, hingga air. Perusahaan juga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, teknis, hingga administrasi terkait pengelolaan limbah B3.

Kementerian LH menegaskan akan terus menindak tegas industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian permanen.

"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tegasnya.

Ringkasan AI

Kementerian Lingkungan Hidup akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy dengan tiga jalur hukum sekaligus yakni pidana, perdata, dan administrasi atas dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.