
Komisi X DPR Minta PJJ Tidak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mewanti-wanti pemerintah agar kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring demi penghematan energi tidak mengorbankan kualitas pendidikan nasional.
Ia menekankan bahwa penerapan PJJ harus dilakukan secara selektif berdasarkan kesiapan daerah, bukan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Meskipun mengapresiasi upaya efisiensi energi yang diusung pemerintah, Lalu Hadrian menyoroti potensi kesenjangan akses pendidikan akibat ketimpangan infrastruktur digital yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Arab Saudi Pasti Jadwalkan Haji 2026 Berjalan Normal
“Karena itu, penerapan PJJ sebaiknya dilakukan secara selektif, bukan secara nasional, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah,” ujar Lalu Hadrian dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).
Politisi Fraksi PKB ini mendesak pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terkait dampak psikososial dan capaian belajar siswa.
Ia menegaskan pentingnya dukungan nyata berupa subsidi kuota, penyediaan akses internet, hingga pelatihan guru agar standar pembelajaran tetap terjaga selama masa efisiensi energi.
Baca Juga: 14 Koridor Transjakarta Disiagakan 24 Jam Demi Arus Balik Lebaran
"Kami berharap upaya penghematan energi tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran di Indonesia," tegasnya.
Sejalan dengan kekhawatiran tersebut, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan PJJ secara kaku.
Metode daring akan disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran; misalnya, kegiatan praktikum akan tetap dilakukan secara tatap muka.
Saat ini, pemerintah juga tengah menggodok solusi atas isu strategis yang muncul akibat kebijakan ini, termasuk penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa di rumah serta skema pembiayaan akses internet guna memastikan proses belajar tetap optimal. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



