
Komnas HAM : Hak Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan Malaysia Harus Diperhatikan

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi respons cepat yang diambil pemerintah dalam mengatasi masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia. Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah agar tetap memperhatikan hak para pekerja migran.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sebelumnya terdapat puluhan PMI yang ditahan pemerintah Negeri Sembilan, Johor Baru, Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap.
"Tercatat sebanyak 67 WNI dan PMI telah dipulangkan ke Indonesia pada 23 Februari 2023," kata Atnike melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Ia bilang sebanyak 67 orang pekerja migran yang telah dipulangkan ke daerah asalnya itu, seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Ia meminta agar pemerintah tetap memperhatikan pemulihan hak-hak para pekerja migran tersebut, termasuk hak-hak pekerja yang belum didapatkan.
"Komnas HAM juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak-hak PMI yang masih belum dibayarkan, maupun kompensasi atas aset yang disita akibat proses tersebut," katanya.
Baca juga : Bayi Ikut Ditangkap, Komnas HAM Minta Malaysia Hormati Hak Asasi Pekerja Migran
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemerintah Malaysia memerhatikan hak-hak para pekerja migran lain yang masih ditahan. Apalagi, menurutnya masa penahanan para pekerja migran tersebut seharusnya sudah berakhir.
Sebelumnya, ia bilang pihaknya mendapatkan laporan perihal adanya sejumlah pekerja migran Indonesia yang terjaring razia di Malaysia. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan pada tanggal 2 Februari 2023 lalu.
"Atas peristiwa tersebut, pada pada keesokan harinya, Komnas HAM RI telah menyampaikan sikap dan mendorong upaya penanganan cepat dan menjamin pemenuhan serta pelindungan terhadap PMI oleh negara," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah kemudian menjalin sejumlah koordinasi dengan pihak Malaysia. Sehingga, perwakilan pemerintah Indonesia sudah mendapat izin untuk menjenguk para pekerja migran tersebut di Depot Langgeng, Malaysia. Octareno
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



