
Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Penegak Hukum Bubarkan Massa Aksi Demo

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) menyesalkan atas cara pembubaran aksi unjuk rasa pada Kamis 22 Juli 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata hingga pemukulan.
Aksi unjuk rasa yang merupakan respons rencana revisi RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapar dan ekspresi di muka umum.
Menurut Komnas HAM aparat penegak hukum bisa menggunakan pendekatan secara humanis dalam pembubaran aksi unjuk rasa tersebut.
Komnas HAM juga menyesalkan adanya penangkapan peserta aksi yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kemnaker perluas kesempatan kerja luar negeri bagi pekerja Indonesia
"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," kata Uli Parulian Sihombing, Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (22/08/2024).
Dalam hal tersebut, Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari kedepan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berkespresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



