
Korban TPPO di Medan Dijanjikan Pelatihan Keterampilan

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menemui dua anak perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Medan, Sumatra Utara.
Kedua korban saat ini berada dalam perlindungan di Sentra Bahagia setelah berhasil melarikan diri dari majikannya.
Berdasarkan hasil penelusuran, kedua anak tersebut awalnya tergiur iming-iming bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Medan dengan upah menarik.
Baca Juga: Setelah Dideportasi dari Malaysia, 11 ABK Jadi Tersangka PenyelundupanNamun, setelah bekerja selama lima bulan, keduanya tidak hanya tidak menerima gaji, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dari pemberi kerja.
"Mereka mengalami kekerasan juga, akhirnya mereka kabur dan sekarang dilindungi di Sentra Bahagia," ujar Menteri Arifah Fauzi saat mengunjungi korban di Sentra Bahagia, Medan, Sabtu (31/1/2026).
Kementerian PPPA berkomitmen untuk tidak sekadar memulangkan korban, tetapi juga membekali mereka dengan keahlian tertentu agar dapat hidup mandiri.
Baca Juga: Parlemen Sesumbar Jamin Stabilitas Sektor KeuanganMenteri Arifah menyatakan akan melakukan asesmen minat keterampilan bagi kedua anak tersebut, mulai dari menjahit hingga bidang lainnya, sebagai solusi pemulihan jangka panjang.
Selain menangani kasus TPPO, dalam kunjungan tersebut Menteri PPPA juga menyapa beberapa anak perempuan korban kekerasan seksual yang sedang menjalani rehabilitasi.
Bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar dan pendampingan psikologis diserahkan langsung untuk mendukung proses pemulihan para korban.
Sentra Bahagia di Medan, yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Sosial, saat ini menjalankan fungsi rumah aman terpadu.
Lembaga ini terus berkolaborasi dengan KemenPPPA untuk memastikan setiap anak korban kekerasan mendapatkan penanganan hukum yang adil serta rehabilitasi medis dan psikologis yang tuntas sebelum kembali ke masyarakat. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



