VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman ini dilakukan saat memeriksa delapan ASN Kanimsus Jakbar pada 1 Juli 2026.
"Tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian," ujar Budi, Kamis (2/7/2026).
Para saksi juga dicecar soal uang yang diduga mengalir kepada pegawai selama Ronald memimpin kantor tersebut.
"Para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA," katanya.
Delapan saksi yang diperiksa terdiri dari DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA selaku Kepala Seksi.
Ronald Arman Abdullah merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK pada 4 Juni 2026 dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Kasus ini bermula dari OTT ke-11 KPK sepanjang 2026 yang digelar pada 2-3 Juni, menjerat pula mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim yang menyerahkan diri sehari setelah OTT. Total keuntungan yang diduga diraup delapan tersangka dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar.



























