VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – "Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Syah Afandin dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, terdiri atas seorang ASN di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.



























