VOICE Indonesia
Nasional

KPK Dalami Klaim Tersangka ROC soal Dugaan Penjebakan dalam Kasus Suap IUP

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Dalami Klaim Tersangka ROC soal Dugaan Penjebakan dalam Kasus Suap IUP
KPK Dalami Klaim Tersangka ROC soal Dugaan Penjebakan dalam Kasus Suap IUP
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan ROC, tersangka kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, yang mengaku dijebak. Respons ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa klaim ROC akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan. "Keterangannya (ROC) masih perlu didalami, dan ROC berkesempatan untuk memberikan pernyataan tersebut kepada penyidik atau di persidangan," kata Budi. Baca Juga: Komitmen Transparansi Bea Cukai DKI Diperkuat Lewat PANCEK Budi juga menjelaskan mengenai status mantan Gubernur Kalimantan Timur, AFI, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. "Proses penghentian penyidikan sedang dilakukan, karena salah satu dasar penghentian adalah jika tersangka meninggal dunia," jelasnya. Baca Juga: KPK Resmi Tahan Tersangka Suap IUP di Kaltim Selain itu, Budi menekankan bahwa sektor pertambangan rawan penyalahgunaan wewenang. Pada tahun 2019, tercatat 2.517 IUP di seluruh Indonesia, dengan 357 di antaranya berada di Kalimantan Timur.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dugaan penjebakan#KPK#ROC#Suap IUP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.