VOICE Indonesia
Nasional

KPK Khawatir Kasus Korupsi Kuota Haji Mandek Gegera Kondisi Kesehatan Yaqut

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Khawatir Kasus Korupsi Kuota Haji Mandek Gegera Kondisi Kesehatan Yaqut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dok. Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kelancaran proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji menyusul kondisi tersangka Yaqut Cholil Qoumas yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi di RS Polri Kramat Jati. KPK berharap mantan Menteri Agama tersebut segera pulih agar kepastian hukum bisa segera diberikan kepada seluruh pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak menginginkan proses hukum berjalan efektif tanpa hambatan.

"Tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif sehingga kami bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026).

Budi menjelaskan tim dokter RS Polri masih perlu melakukan observasi perkembangan pemulihan Yaqut pascaoperasi pada 29 Juni 2026. KPK memastikan pengawasan ketat tetap diberlakukan melalui pengawal tahanan selama proses pembantaran berlangsung.

"Dalam proses pembantaran penahanan ini KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui waltah," ujarnya.

Yaqut dibantarkan ke RS Polri pada 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Ini bukan pertama kalinya penahanan Yaqut bermasalah, statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga sebelum kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan potensi kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.