VOICE Indonesia
Nasional

KPK Minta 2 Saksi Kasus Pemerasan di Kemnaker Kooperatif Usai Mangkir

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Minta 2 Saksi Kasus Pemerasan di Kemnaker Kooperatif Usai Mangkir
KPK Minta 2 Saksi Kasus Pemerasan di Kemnaker Kooperatif Usai Mangkir

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta dua saksi untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hingga Jumat (5/12/2025) kedua saksi tersebut belum hadir memenuhi panggilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau para saksi, yakni agen TKA, Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M. Indra Syah Putra, untuk kooperatif setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada 5 Desember 2025.

“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi di Jakarta.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya 

Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras pemohon RPTKA selama periode 2019–2024 pada masa kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah.

Total uang yang dikumpulkan diduga mencapai Rp53,7 miliar. Skema pemerasan dilakukan dengan mempersulit penerbitan RPTKA, dokumen wajib agar TKA dapat bekerja di Indonesia.

Baca Juga: Kekerasan PRT di Batam Jadi Alarm Perlindungan Kelompok Rentan 

Jika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan tinggal akan terhambat, serta TKA dapat dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon terpaksa memberikan uang kepada para pelaku.

KPK menyebut praktik pemerasan ini tidak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan. Dugaan penyimpangan disebut telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka telah ditahan dalam dua tahap: empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat orang lainnya pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan penambahan satu tersangka baru sebagai hasil pengembangan penyidikan.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi yang belum hadir sangat penting untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap aliran uang dan peran masing-masing pihak.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#KPK#Rptka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.