VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial SA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan SA merupakan kelanjutan dari agenda pemeriksaan sebelumnya.
“Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai," ujar Budi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Saksi SA diketahui sempat memenuhi panggilan penyidik pada 9 April 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pejabat tinggi seperti Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, serta beberapa kepala subdirektorat dan kepala seksi intelijen.
Selain dari pihak birokrasi, KPK juga menjerat pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni John Field (JF) selaku pemilik, serta manajer operasional dan tim dokumentasi perusahaan tersebut.
Para tersangka diduga terlibat dalam skema suap untuk meloloskan impor barang tiruan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Penyidikan kasus ini kian berkembang setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, pada akhir Februari lalu.
Penyidik kini fokus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam pengurusan cukai yang diduga menjadi celah praktik korupsi tersebut. (af)



























