VOICE Indonesia
Nasional

KPK Panggil 5 ASN Kemenimipas Terkait Kasus eks Wamen Silmy

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Gedung KPK dipadukan dengan simbol Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan dalam ilustrasi terkait penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen
Gedung KPK dipadukan dengan simbol Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan dalam ilustrasi terkait penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing, Selasa (23/6/2026). Salah satu yang dipanggil adalah staf tata usaha Wakil Menteri Imipas yang merupakan jabatan yang sebelumnya dijabat Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kelima ASN yang dipanggil adalah RRS selaku Kepala Seksi, DAP selaku Staf Tata Usaha Wakil Menteri Imipas, JUN selaku anggota Tim Alih Status Ditjen Imigrasi, HSW selaku Kepala Subdirektorat, dan ROT selaku Ketua Tim Izin Tinggal Terbatas Ditjen Imigrasi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK atas nama RRS, DAP, JUN, HSW, dan ROT selaku ASN Kemenimipas," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Selain lima ASN tersebut KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial FRE dan PPT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK sebelumnya pada 2-3 Juni 2026 menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA dan menangkap 17 orang. Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dengan dugaan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdit Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.