VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan penyanyi dangdut tersebut. Berdasarkan catatan KPK, saksi AS memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.57 WIB sedangkan SH pada pukul 10.08 WIB.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS dan SH selaku mantan ajudan Bupati Pekalongan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang Jawa Tengah. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang merupakan OTT ketujuh pada 2026.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya memenangi sejumlah pengadaan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena membuat PT Raja Nusantara Berjaya milik keluarganya memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan dua mantan ajudan ini diharapkan dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah.



























