
KPK Angkat Suara Soal Penghentian Sementara Penyelidikan Korupsi BGN

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penghentian sementara penyelidikan KPK atas kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata bukan keputusan final. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan langkah tersebut masih bisa dilanjutkan kembali, sembari saat ini KPK memilih membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah lebih dulu menangani kasus ini.
"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi di Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan KPK tidak akan mengambil alih perkara yang sudah berjalan di lembaga penegak hukum lain demi menghindari tumpang tindih proses hukum.
"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujarnya.
Sikap ini berbeda dengan kondisi pada 8 Juni 2026, ketika KPK justru mengungkapkan bahwa lembaganya sempat menyelidiki kasus yang sama sebelum Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Belakangan, pada 17 Juni 2026, KPK resmi menghentikan sementara penyelidikannya sendiri, dan sehari setelahnya menegaskan bahwa penghentian itu bukan permanen.
Budi menyebut yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal di masing-masing lembaga, terlepas dari siapa yang menangani.
"Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," ujarnya.
Kejagung sendiri sudah menetapkan tiga tersangka sejak 3 Juni 2026 yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya, terkait dugaan penunjukan yayasan tak memenuhi syarat sebagai pengelola SPPG serta penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



