VOICE Indonesia
Nasional

KPK Angkat Suara Soal Penghentian Sementara Penyelidikan Korupsi BGN

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Angkat Suara Soal Penghentian Sementara Penyelidikan Korupsi BGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penghentian sementara penyelidikan KPK atas kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata bukan keputusan final. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan langkah tersebut masih bisa dilanjutkan kembali, sembari saat ini KPK memilih membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah lebih dulu menangani kasus ini.

"Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi di Jakarta pada Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan KPK tidak akan mengambil alih perkara yang sudah berjalan di lembaga penegak hukum lain demi menghindari tumpang tindih proses hukum.

"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujarnya.

Sikap ini berbeda dengan kondisi pada 8 Juni 2026, ketika KPK justru mengungkapkan bahwa lembaganya sempat menyelidiki kasus yang sama sebelum Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

Belakangan, pada 17 Juni 2026, KPK resmi menghentikan sementara penyelidikannya sendiri, dan sehari setelahnya menegaskan bahwa penghentian itu bukan permanen.

Budi menyebut yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal di masing-masing lembaga, terlepas dari siapa yang menangani.

"Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," ujarnya.

Kejagung sendiri sudah menetapkan tiga tersangka sejak 3 Juni 2026 yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya, terkait dugaan penunjukan yayasan tak memenuhi syarat sebagai pengelola SPPG serta penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#BGN#Kejagung
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.