VOICE Indonesia
Nasional

KPK Siap Lanjutkan Kasus Korupsi Batu Bara dari Kejaksaan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketegasan ini disampaikan lembaga antirasuah sebagai bentuk jaminan hukum bagi publik sekiranya penyidikan gabungan berskala besar yang saat ini tengah bergulir di korps kepolisian mengalami jalan buntu atau intervensi struktural.

Kendati memiliki kewenangan supervisi yang kuat untuk mencopot hak asasi penanganan perkara dari institusi lain, KPK menegaskan tidak akan terburu-buru melakukan intervensi birokrasi penindakan.

Otoritas penemu korupsi tersebut memilih bersikap pasif-aktif guna menghormati profesionalisme kepolisian yang saat ini sedang gencar menguras brankas-brankas gelap para makelar tambang, sepanjang proses hukumnya berjalan di rel yang objektif.

"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menguraikan bahwa landasan yuridis pengambilalihan perkara tersebut diatur secara rigid dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa proses pemindahan kewenangan hukum dari korps berseragam cokelat ke Gedung Merah Putih tidak boleh dieksekusi hanya berlandaskan pada opini publik, dugaan awal, ataupun asumsi keputusasaan semata.

Pimpinan penindakan KPK ini meminta publik untuk bersabar dan memberikan ruang serta kepercayaan penuh terhadap rentetan operasi paksa yang sedang digerakkan di lapangan.

Hal ini melibatkan kolaborasi ketat antara personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang diproyeksikan juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," tutur Asep.

Badai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sendiri tercatat telah menggerakkan tim gabungan kepolisian untuk mengobrak-abrik sedikitnya 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Operasi sapu bersih ini menyasar klaster korupsi lintas sektoral strategis, meliputi investigasi sabotase pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kelanjutan pelacakan aset korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode anggaran 2020–2025, hingga pengusutan tindak pidana pencucian uang dari skema penyelesaian utang korporasi antara PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu dari belasan titik penggeledahan yang paling menyita perhatian publik adalah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang baru-baru ini diakui secara terbuka oleh Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya tepat sebelum ia menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Jampidsus.

Terkait penemuan tumpukan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar dan 74 kilogram emas batangan murni di dalam kamarnya, Febrie bersikeras mengeklaim bahwa seluruh harta karun bernilai fantastis tersebut merupakan milik pihak ketiga titipan yang sengaja ia sembunyikan, meskipun ia menolak membeberkan siapa sosok asli pemilik gurita emas tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.