
Eks Napi Koruptor Masuk Parpol, Ini Kata KPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyinggung mantan narapidana kasus korupsi yang bergabung dengan salah satu partai politik dengan menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat. Setyo hanya menekankan pentingnya integritas dalam memilih kader partai karena berdampak pada kebijakan pembangunan dan hukum.
Ia menjelaskan integritas kader parpol bukan hanya soal politik semata tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat dan produk kebijakan yang dihasilkan.
"Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga," kata Setyo usai peresmian Halte Setiabudi Integritas di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Setyo enggan berkomentar lebih jauh soal mantan narapidana korupsi yang kembali masuk parpol dan hanya meminta semua pihak menilai sendiri.
"Terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas," ujarnya.
Setyo menegaskan kader parpol idealnya adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi karena dampak dari setiap keputusan mereka dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
"Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas," katanya.
Mantan narapidana korupsi yang dimaksud adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang dikabarkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. Nur Alam sebelumnya merupakan politisi Partai Amanat Nasional yang menjabat Gubernur Sultra selama dua periode.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2016 terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2009-2014 yang merugikan keuangan negara Rp4,3 triliun. Mahkamah Agung memvonisnya 12 tahun penjara setelah melalui beberapa kali proses banding.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



