VOICE Indonesia
Nasional

Eks Napi Koruptor Masuk Parpol, Ini Kata KPK

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyinggung mantan narapidana kasus korupsi yang bergabung dengan salah satu partai politik dengan menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat. Setyo hanya menekankan pentingnya integritas dalam memilih kader partai karena berdampak pada kebijakan pembangunan dan hukum.

Ia menjelaskan integritas kader parpol bukan hanya soal politik semata tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat dan produk kebijakan yang dihasilkan.

"Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga," kata Setyo usai peresmian Halte Setiabudi Integritas di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Setyo enggan berkomentar lebih jauh soal mantan narapidana korupsi yang kembali masuk parpol dan hanya meminta semua pihak menilai sendiri.

"Terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas," ujarnya.

Setyo menegaskan kader parpol idealnya adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi karena dampak dari setiap keputusan mereka dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

"Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas," katanya.

Mantan narapidana korupsi yang dimaksud adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang dikabarkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia. Nur Alam sebelumnya merupakan politisi Partai Amanat Nasional yang menjabat Gubernur Sultra selama dua periode.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2016 terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2009-2014 yang merugikan keuangan negara Rp4,3 triliun. Mahkamah Agung memvonisnya 12 tahun penjara setelah melalui beberapa kali proses banding.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.