
KPK Sita 9 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi penyitaan selama tiga hari berturut-turut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan total sembilan unit kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung 20-22 Mei 2025. Operasi ini menargetkan tujuh lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dalam rangka mengungkap kasus suap pengurusan RPTKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan rincian hasil penggeledahan pada Jumat, 23 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik menggeledah satu kantor di Kemenaker dan enam rumah pribadi dari pihak-pihak terkait. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kemenaker tahun 2020-2023.
"Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
📖 Baca Juga ↗KPK Geledah Kemnaker, Aktivis Buruh Migran Sarankan Investigasi Juga Layanan PMI di KP2MIBudi merinci kronologi penyitaan yang dilakukan secara bertahap selama tiga hari operasi. Pada hari pertama penggeledahan Selasa, 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga unit mobil dari satu rumah pribadi di Jabodetabek. Tim penyidik kemudian melanjutkan operasi ke lokasi berbeda pada hari berikutnya untuk memperluas jangkauan penyelidikan.
"Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, dan menyita tiga unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua," katanya.
📖 Baca Juga ↗Kantornya Digeledah KPK, Ini Sikap MenakerOperasi penyitaan mencapai puncaknya pada hari ketiga dengan penambahan aset yang diamankan. Penyidik KPK menggeledah tiga rumah pada Kamis, 22 Mei 2025 dan berhasil menyita dua unit mobil tambahan. Seluruh kendaraan yang disita telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Budi menegaskan bahwa total sembilan unit kendaraan telah berada dalam pengawasan KPK. Penyitaan ini mencakup delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dari berbagai lokasi yang digeledah. Seluruh aset tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
KPK menjelaskan tujuan strategis di balik operasi penyitaan aset ini. Penyitaan bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus sebagai upaya awal optimalisasi pemulihan aset. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA.
Kasus korupsi ini terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker. Dugaan praktik suap dan gratifikasi berlangsung dalam rentang waktu 2020-2023 yang melibatkan pengurusan izin tenaga kerja asing. KPK terus mendalami skema korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA ini. Namun lembaga antikorupsi belum dapat mengungkapkan latar belakang para tersangka secara detail. KPK masih merahasiakan informasi apakah tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, swasta, atau pihak lainnya untuk menjaga kelancaran penyelidikan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



