VOICE Indonesia
Nasional

KPK Temukan Aliran Uang Berupa 5 Valuta Asing ke Pejabat Bea Cukai

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Temukan Aliran Uang Berupa 5 Valuta Asing ke Pejabat Bea Cukai
Gedung Merah Putih KPK.(Foto: Dok.Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp78,81 miliar.

Aksi tersebut dilakukan sepanjang periode 2025–2026 ini menyasar fasilitas pelolosan manifes impor barang-barang tiruan (counterfeit goods) milik perusahaan logistik internasional Blueray Cargo untuk menghindari deteksi ketat kepabeanan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini langsung membongkar keterlibatan para pemangku kebijakan di divisi vital penegakan hukum Bea Cukai.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 Bea Cukai Orlando Hamonangan.

"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, jaksa membeberkan bahwa aliran dana tersebut dikucurkan secara sistematis agar ketiga pejabat intelijen ini menerbitkan memo khusus bagi sistem pengawasan.

Intervensi para terdakwa membuat kontainer-kontainer berisi barang tiruan milik Blueray Cargo dapat melenggang mulus keluar dari pelabuhan tanpa harus melewati proses pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen manifes (customs clearance) yang komprehensif.

Berdasarkan rincian dakwaan, total suap yang berhasil diamankan dari jaringan ini menembus angka Rp61,74 miliar yang mayoritas diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan malam dan pasokan barang-barang mewah senilai Rp1,85 miliiar.

Uang suap tersebut disetor oleh tiga petinggi korporasi logistik, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.

Dari total kue suap tersebut, mantan Direktur P2 Rizal mengantongi porsi terbesar yakni senilai Rp14 miliar dalam bentuk mata uang asing, disusul Sisprian yang meraup Rp7 miliar, serta Orlando yang kebagian Rp4,05 miliar tunai plus guyuran fasilitas plesiran serta hiburan malam premium senilai Rp1,52 miliar.

Di luar uang pelicin dari Blueray Cargo, tim penyidik KPK juga mendeteksi adanya tumpukan harta haram lain berupa gratifikasi lintas mata uang asing dari berbagai eksportir gelap senilai total Rp15,22 miliar.

Harta gratifikasi yang disita penyidik tersebar dalam beberapa denominasi mata uang, mulai dari uang tunai rupiah sebesar Rp7,52 miliar, uang tunai 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar, hingga 182.800 dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp3,28 miliar.

Tidak hanya itu, jaksa juga melampirkan bukti sitaan berupa 4.700 dolar Hong Kong senilai Rp10,76 juta serta 8.100 ringgit Malaysia yang setara dengan Rp35,75 juta sebagai pelengkap berkas perkara.

Atas perbuatan memperjualbelikan kewenangan negara tersebut, ketiga mantan pejabat Bea Cukai ini kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal. Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) jo.

Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.