VOICE Indonesia
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker Capai Rp201 Miliar

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker Capai Rp201 Miliar
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker Capai Rp201 Miliar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencapai Rp201 miliar. Dugaan tersebut melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai tersebut diperoleh dari hasil penelusuran rekening para tersangka selama periode 2020–2025. “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Baca Juga: Susul Ebenezer, Tiga Pejabat Kemnaker Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengurusan Sertifikat K3 Budi menambahkan, angka tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya yang masih terus didalami penyidik. KPK sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun ia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat struktural di Kemenaker, mulai dari tingkat subkoordinator hingga pejabat eselon tinggi, serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam praktik pemerasan. Baca Juga: KPK Kembali Periksa Pejabat Kemnaker, Usut Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Adapun 11 tersangka awal yang ditetapkan KPK adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang), Subhan (SB) sbagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025). Selanjutnya Anitasari Kusumawati (AK) sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025), Fahrurozi (FAH) sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025),Hery Sutanto (HS) sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025),Sekarsari Kartika Putri (SKP) sebagai Subkoordinator di Kemenaker, Supriadi (SUP) sebagai Koordinator di Kemenaker. Indonesia Temurila (TEM) sebagai Pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud (MM) sebagai Pihak PT KEM Indonesia dan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat perkara terjadi. Perkembangan terbaru, pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) selaku mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap (CFH) mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3, serta Haiyani Rumondang (HR) mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker. KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Hal tersebut seiring pendalaman aliran dana serta bentuk-bentuk gratifikasi lainnya dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#KPK#Sertifikasi K3
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.