
KPPPA Perkuat Kerja Sama Polda Metro Tangani Kekerasan Perempuan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memperkuat kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Selain kasus kekerasan pada perempuan dan anak, KemenPPPA juga meminta Polda Metro Jaya tangani pencegahan dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"KemenPPPA berharap ada sinergi yang lebih kuat dengan kepolisian mengingat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan juga kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang itu masih tinggi," kata Wamen PPPA Veronica Tan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2024).
Dilansir dari ANTARA, Veronica Tan menegaskan bahwa kolaborasi bersama ini bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan langkah awal menuju sistem perlindungan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Usai UMP Naik 6,5 Persen
"Kami memiliki layanan pengaduan SAPA 129, dan kami harapkan terbentuk integrasi yang lebih baik agar seluruh dukungan dapat dimanfaatkan secara optimal. Kami juga terus menyusun sistem pencegahan yang komprehensif agar tidak hanya bersifat reaktif. Kami ingin membangun sistem yang tetap berjalan tanpa memandang siapa yang menjabat. Sistem ini harus dapat melayani masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dengan standar yang sama di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Desy Andriani menekankan pentingnya memperkuat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dengan kemitraan lintas sektor serta memanfaatkan teknologi.
"Kami mendorong penerapan aplikasi panic button yang diutarakan Ibu Wamen PPPA karena dimungkinkan untuk mempercepat respons tim kerja, baik pihak kepolisian maupun mitra kerja lainnya. Pelatihan khusus untuk penanganan kasus kekerasan perlu ditingkatkan, termasuk penguatan peran polwan," ujar Brigjen Desy Andriani.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



