
KPU Tulungagung Coret Nama WNA yang Masuk DPT Pemilu 2024

VOICEIndonesia.co, Tulungagung, Jatim - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mencoret atau menghapus nama seorang warga negara asing asal Myanmar (etnis Rohingya) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 karena menggunakan identitas kependudukan palsu sehingga seolah warga pribumi atau WNI.
"Kami di akhir bulan Desember 2023, mendapat saran perbaikan dari Bawaslu bahwa ada satu orang dalam DPT yang tidak mempunyai KTP, intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia, sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih," kata Komisioner KPU Tulungagung Muchamad Arif di Tulungagung, Jumat, 5 Januari 2024.
Warga Myanmar yang namanya sempat masuk DPT Pemilu 2024 itu diidentifikasi bernama Mohammad Sofi.
Usia tidak disebut secara spesifik, namun disebutkan bahwa pria berwajah melayu dan disebut sebagai pengungsi Rohingya itu sudah lama menetap di wilayah Ngunut, Tulungagung dan terdaftar memiliki KTP serta masuk daftar KK tempatnya tinggal sejak 2006.
Dilansir dari ANTARA, atas fakta data kependudukan itulah, Sofi berhasil menyusup menjadi WNI dan terdaftar dalam beberapa kali gelaran pemilu/pilkada, mulai 2009, 2014, 2018 dan terakhir terdaftar di Pemilu 2024.
Baca Juga: Imigrasi Bali Denda WNA Overstay Satu Juta Perhari
Arif berkilah, petugas pantarlih yang mendata pemilih di setiap desa/kelurahan hanya memverifikasi berdasar data kependudukan.
"Ya memang pada waktu petugas kami melakukan coklit, beliau ini bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap, dan berstatus WNI. Jadi, nama itu kami masukkan di dalam DCS sampai pada proses ditetapkan sebagai DPT. Baru KPU mendapat saran perbaikan seperti itu, sehingga kami lakukan cek-ricek dan kemudian dilakukan pencoretan," katanya
Langkah pencoretan atau penghapusan nama Mohammad Sofi dari DCT itu dilakukan KPU Tulungagung setelah pihaknya mendapat tembusan/salinan resmi dari lembaga terkait, dalam hal ini Kantor Imigrasi Klas I non-TPI Blitar serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung.
"Ada dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan melalui surat, yang menyatakan bahwa subyek bersangkutan adalah warga negara asing, sehingga oleh KPU dilakukan pencoretan," papar Sekretaris KPU Tulungagung, Much. Anam Rifa'i menambahkan rincian keterangan.
Terkait status, Anam mengacu informasi yang diterima versi Bawaslu menyebut bahwa yang bersangkutan sebagai pengungsi, namun versi Dispendukcapil disebutkan lebih umum sebagai warga Myanmar tanpa spesifik menyebut pengungsi atau bukan.
Warga Myanmar yang saat ini tinggal dan bermukim di Tulungagung sebenarnya ada dua orang. Selain Sofi, ada satu orang lagi diidentifikasi bernama Hasan.
WNA asal negara yang dikuasai junta militer itu bahkan sempat memiliki KTP elektronik sejak 2012 dan namanya terdeteksi sempat masuk DCT pemilu 2018 sehingga saat itu bisa langsung dilakukan pencoretan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



