
Lindungi Kreator Hingga Ojol, DPR RI Dorong RUU Pekerja Platform

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Platform atau RUU Pekerja Gig.
Desakan ini disampaikan bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 sebagai langkah krusial memberikan kepastian hukum di tengah masifnya digitalisasi ekonomi.
Huda menekankan bahwa karakteristik pekerja di sektor digital sangat unik sehingga tidak bisa disamakan dengan aturan ketenagakerjaan konvensional.
"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Politisi Fraksi PKB ini menyoroti bahwa cakupan pekerja Gig saat ini jauh lebih luas dari sekadar pengemudi ojek online (ojol).
Sektor ini telah merambah ke berbagai profesi kreatif dan teknis yang selama ini minim perlindungan.
“Saat ini pekerja GIG merambah di berbagai sektor seperti content creator, YouTuber, pekerja film, pekerja musik, programmer, coding game, penata rambut, hingga penerjemah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” jelas Huda.
Menurut Huda, RUU inisiasinya tersebut memuat poin-poin progresif, termasuk transparansi algoritma yang sering menjadi kendala bagi pekerja berbasis aplikasi.
Selain itu, regulasi ini akan mengatur batasan pendapatan bersih, kontrak kerja transparan, jaminan sosial, serta medium penyelesaian sengketa yang adil.
“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing yang memiliki karakter berbeda, sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” tegas inisiator RUU Pekerja Gig tersebut.
Menanggapi tuntutan buruh terkait potongan tarif ojol, Huda sepakat bahwa negara harus hadir mengendalikan kebijakan tersebut melalui regulasi yang kuat.
Ia berharap Pemerintah tidak membiarkan aturan hukum tertinggal oleh perkembangan zaman yang kian dinamis.
"Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Jangan sampai para pekerja di sektor masa depan ini terus-menerus minim perlindungan hanya karena aturan hukum kita tertinggal dari perkembangan zaman," pungkasnya. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



