VOICE Indonesia
Nasional

LPSK Sebut ART Korban Kekerasan Tak Bisa Dituntut Balik, Ini Alasannya

Afifah - VOICEIndonesia.co
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias
Foto: Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H, yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh majikannya berinisial EW, tidak dapat dituntut balik secara hukum. 

LPSK mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa hak imunitas bagi saksi maupun korban telah dijamin secara mutlak oleh undang-undang.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK), seorang korban atau pelapor tidak dapat dipolisikan kembali, baik secara pidana maupun perdata, atas laporan yang dilayangkannya.

"Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan saksi, korban, pelapor, ahli, dan kemudian saksi pelaku tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata," ujar Susi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Apabila pihak terlapor, dalam hal ini EW yang diketahui merupakan mantan istri dari seorang komedian ternama, tetap mengajukan tuntutan hukum balik, Susi menegaskan bahwa proses penyelidikannya wajib ditunda. 

Pihak kepolisian harus menunggu sampai perkara utama yang dilaporkan oleh korban berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Susi meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani perkara ini menjadikan Pasal 10 UU PSDK sebagai perhatian utama demi mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap korban. 

Kasus ini sendiri mencuat setelah korban H melaporkan dugaan penganiayaan fisik dan verbal yang dialaminya, namun EW justru melaporkan balik korban ke polisi dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.

LPSK mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan resmi dari korban H beserta saksi N yang merupakan perwakilan agensi penyalurnya pada 16 Mei 2026. 

Setelah melakukan asesmen psikologis, LPSK memutuskan untuk langsung memberikan perlindungan darurat bagi keduanya dengan memanfaatkan klausul situasi khusus dalam revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru.

Langkah perlindungan segera ini diambil karena LPSK melihat adanya faktor risiko kerentanan yang sangat tinggi akibat ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem antara pelaku sebagai majikan dan korban sebagai pekerja domestik. 

Melalui intervensi ini, LPSK bersama DPR RI berkomitmen memastikan hak perlindungan sosial dan hukum bagi korban tetap berjalan di jalur yang adil. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.