
Menparekraf Minta BPOLBF Usut Dugaan Pungli di Pulau Kanawa

VOICEIndonesia.co, Labuan Bajo - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama kepolisian untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pengelola resort di Pulau Kanawa.
"Tolong pak (Plt Direktur Utama BPOLBF Frans Teguh) Pulau Kanawa saya baca juga, segera ditindaklanjuti dan kita harapkan ada efek jera," katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/8).
Sebelumnya Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat bersama tim terpadu pengawasan melakukan inspeksi pada Sabtu (10/8) lalu dan menemukan dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh pengelola resort di Pulau Kanawa.
Dilansir dari ANTARA, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan dugaan praktik pungli tersebut dapat merusak citra pariwisata Labuan Bajo.
Baca Juga: Mensos Risma Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama
"Saya sudah sampaikan ke badan otorita (BPOLBF) sebagai perpanjangan tangan perwakilan kami di sini tindak tegas, kerja sama dengan kepolisian dan pihak penegak hukum jangan sampai dibiarkan ini tidak ditangani dengan baik karena akan menimbulkan narasi yang sangat bertentangan dengan pariwisata berkualitas yang ingin kita dirikan di sini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Stefanus Jemsifori mengatakan pengelola resort mewajibkan wisatawan yang ingin melakukan aktivitas snorkeling dan dive di perairan depan Pulau Kanawa dan kapal yang bersandar di dermaga membayar sejumlah uang.
"Ada pungutan di Pulau Kanawa, yang kapal besar Rp 200 ribu, kapal kecil Rp100 ribu, kapal yang tambat di jeti juga pungut dan saya ke sana tanya dasar apa pungut di sini, masyarakat ke pantai juga dipersulit," katanya.
Ia menjelaskan retribusi diving dan snorkeling kepada setiap wisatawan hanya dipungut oleh pemerintah daerah dan pembayaran retribusi dilakukan di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan sebelum wisatawan berangkat ke destinasi wisata bahari di luar kawasan Taman Nasional Komodo.
"Saya dan tim katakan mulai hari ini stop pungutan snorkeling dan diving oleh pemerintah daerah," katanya.
Ia menjelaskan hal tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan DPRD setempat. Informasi yang ia dapatkan bahwa pemilik resort telah membongkar dermaga Pulau Kanawa.
"Hari Minggu tanggal 11 Agustus lalu dermaga telah dibongkar pengelola resort, pekerjaan rumah bagi pemerintah dermaga digunakan untuk tambatan kapal sehingga kita harus buat mooring buoy karena Kanawa spot ramai," katanya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



