
Mensesneg: Masyarakat Tak Wajib Berbusana Adat di Upacara HUT RI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan masyarakat mengenakan pakaian adat saat menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat umum yang hadir dalam perayaan kemerdekaan.
Prasetyo menjelaskan perbedaan aturan berpakaian antara peserta undangan resmi dan masyarakat umum. Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Mensesneg menjelaskan bahwa untuk peserta upacara jalur undangan resmi diharapkan mengenakan pakaian adat. Namun, untuk masyarakat umum tidak diwajibkan mengenakan pakaian adat, melainkan cukup berpakaian bernuansa merah putih. Baca Juga: Istana Undang 16.000 Tamu Hadiri Upacara HUT ke-80 RI "Yang penting semangatnya, nuansanya kalau memang di rumah punya mungkin baju warna merah, ada warna merah putihnya pakailah," kata Prasetyo. Prasetyo mengungkapkan bahwa perayaan HUT ke-80 RI di Istana akan menampilkan beragam pengisi acara. Berbagai unsur masyarakat, instansi, hingga kelompok seni turut berpartisipasi memeriahkan acara bersejarah tersebut. Baca Juga: Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadir Saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Mensesneg menyambut baik masukan dan ide dari berbagai kalangan untuk memeriahkan perayaan di Istana. Ia menyatakan panitia terbuka menerima usulan sepanjang tidak mengganggu acara inti. "Ada yang kemudian mengusulkan untuk ditambahkan ini. Dan bagi kami panitia, sepanjang itu bisa diakomodasi, tidak mengganggu acara inti, acara pokok, enggak ada masalah. Karena semangatnya semua ingin ikut berpartisipasi," ucap dia.Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



