VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang dengan modus administratif yang semakin licik dan intimidatif.
Menanggapi laporan mendalam yang dirilis oleh kantor berita
VOICEIndonesia.co sebelumnya mengenai modus "Gugat Balik" yang sempat menyita perhatian publik pada Sabtu pagi, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memberikan pernyataan resmi yang sangat tegas dan menunjukkan sensitivitas tinggi terhadap ancaman yang menghantui keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Mukhtarudin menyoroti secara khusus temuan di lapangan mengenai penggunaan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum yang digunakan sindikat untuk menyandera calon PMI dan keluarganya agar tidak berani melapor atau membatalkan keberangkatan.
Modus yang sebelumnya diungkap secara tajam oleh
VOICEIndonesia.co tersebut memaparkan bagaimana keluarga dipaksa menandatangani dokumen berjudul Surat Izin Suami atau Wali yang berisi klausul menjebak.
Dalam dokumen tersebut, keluarga diminta menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus dipaksa melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur meski mereka diberangkatkan ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa keberadaan surat semacam itu adalah bentuk intimidasi keji yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum di Republik Indonesia.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta pada Sabtu (3/1/2026).
Sebagai respons langsung atas kegaduhan dan kekhawatiran masyarakat yang muncul pasca pemberitaan tersebut. Beliau menekankan bahwa penggunaan klausul "siap tidak menuntut" justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri.
Menteri Mukhtarudin sangat menyayangkan bagaimana sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih telah mengeluarkan biaya besar guna menekan psikologis keluarga.
Padahal, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Setiap pengiriman yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum berat, sehingga dokumen apa pun yang ditandatangani di bawah tekanan atau untuk menabrak aturan negara dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk menggugat balik keluarga di meja hijau.
Sebagai tindak lanjut yang konkret, Menteri Mukhtarudin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk segera melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal yang teridentifikasi.
Bekerja sama dengan Satgas TPPO Polri, kementerian kini tengah melakukan profiling digital terhadap jaringan yang menyebarkan format surat ilegal tersebut.
Mukhtarudin memastikan pihaknya bergerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk melakukan koordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen yang menyesatkan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Menteri P2MI mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan oleh calo atau sponsor ilegal.
Beliau meminta siapa pun yang merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan serupa untuk segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum terdekat.
Negara berkomitmen hadir untuk melindungi setiap warga negara dari jeratan mafia pengiriman PMI, dan memastikan bahwa setiap keberangkatan harus melalui jalur resmi (P3MI) yang terdaftar guna menjamin keselamatan serta hak-hak pekerja di luar negeri.(red)