
Novel Baswedan Tak Pernah Calonkan Diri Sebagai ketua KPK

VOICEIndonesia.co,Jakrta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak pernah mencalonkan diri sebagai ketua KPK untuk menggantikan Firli Bahuri, yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Saya, dalam suatu acara diskusi, katakan bahwa bila saya dipandang perlu untuk berkontribusi di KPK, maka saya akan mendaftar untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK, bukan mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli," kata Novel kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Novel menjelaskan dia tidak pernah mencalonkan dirinya sebagai ketua KPK, karena mekanisme penggantian pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK
"Mekanisme penggantian pimpinan KPK ditentukan dalam Undang-Undang KPK," tambahnya.
Pernyataan Novel tersebut untuk merespons sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa dia mencalonkan diri sebagai ketua KPK pengganti Firli Bahuri.
"Ada Berita yang katakan bahwa saya mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar dan saya tidak pernah berkata demikian," tulis Novel pada akun media sosial X @nazaqistsha yang diunggah Jumat malam (24/11).
Menurut Novel, hal terpenting dilakukan adalah mengusut dan menghukum berat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Sekarang ini, yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan agar kembali menjadi harapan," ujar Novel.
Baca Juga : KPK Amankan 11 Orang dari OTT di Kalimantan Timur
Sementara itu, Jumat (24/11), Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK untuk menggantikan Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ari menjelaskan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Jokowi setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, setibanya Jokowi dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



