
Pakai Visa Kunjungan untuk Bekerja, Dua WNA di Surabaya Terancam Dideportasi

Baca Juga : Gara-gara Agresi Amerika ke Iran Devisa Indonesia Bisa Tekor Rp184,8 Miliar per Hari Sementara itu, FZ pria asal China juga menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal 180 hari. Ia baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dan bekerja sebagai koki di restoran Chinese food di Surabaya. "Selama berada di Surabaya, ia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja," tambahnya. Suyitno menegaskan berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," ujarnya. Imigrasi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum. Kedua WNA akan dideportasi dan dikenakan penangkalan sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan. "Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan penangkalan," katanya. Sementata itu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto menegaskan langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen transparansi kepada publik serta implementasi kebijakan "Imigrasi untuk Rakyat". Pelayanan imigrasi harus mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel namun tetap menegakkan kedaulatan negara. "Ini merupakan upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



