VOICE Indonesia
Nasional

PC PMII Jakarta Pusat Gelar Gerakan Moral 75 Dukung Uji Materi UU Pesantren

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Puluhan kader PMII Jakarta Pusat turun ke kawasan MK membawa pesan moral dan konstitusional: negara wajib hadir secara nyata dalam menjamin keberlangsungan pendidikan pesantren.
PC PMII Jakarta Pusat menggelar Gerakan Moral 75 di depan gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: Voiceindonesia.co/Sin)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Pusat menggelar Gerakan Moral 75 di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan moral terhadap proses pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Wakil II Bidang Eksternal PC PMII Jakarta Pusat, Sujarno Sukardin mengatakan Gerakan Moral 75 merupakan ikhtiar bersama yang memadukan pendekatan spiritual dan intelektual.

“Gerakan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya penegakan nilai-nilai konstitusi, khususnya dalam pemenuhan hak atas pendidikan,” ujar Sujarno kepada Voiceindonesia.co, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 UU Pesantren masih menyisakan ruang ketidakpastian dalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap pembiayaan pesantren.

“Hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga penting memastikan kebijakan negara berjalan secara adil dan inklusif bagi seluruh bentuk lembaga pendidikan, termasuk pesantren,” katanya.

Dalam Gerakan Moral 75 tersebut, PC PMII Jakarta Pusat juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi.

Pertama, mendorong Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, khususnya pada frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, meminta adanya penegasan bahwa kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan pesantren merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Ketiga, mendorong hadirnya kebijakan afirmatif yang menjamin keberlangsungan pendanaan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Selain itu, PC PMII Jakarta Pusat juga mengajak pemerintah pusat dan daerah memperkuat komitmen dalam mewujudkan keadilan pendidikan sehingga pesantren memperoleh dukungan yang proporsional.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses konstitusional ini secara bijak, damai, dan bermartabat sebagai bagian dari upaya bersama menjaga nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sujarno.

Gerakan Moral 75 diharapkan menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan pendidikan dan mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian serta keberlanjutan bagi penyelenggaraan pendidikan pesantren di Indonesia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.