
Pemerintah Janjikan BLT Rp8 Juta, Penyaluran Diminta Tepat Sasaran

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minimal Rp8 juta per kepala keluarga bagi pengungsi terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini dibahas Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.
Seskab Teddy menjelaskan, BLT tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan dasar dan pemulihan ekonomi keluarga pengungsi.
Bantuan Rp8 juta itu terdiri atas Rp3 juta untuk pengisian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi, serta diberikan di luar bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Ini Skema Penyaluran MBG di Tengah Libur Sekolah“Bagi saudara kita di Sumatera, setiap keluarga yang terdampak atau mengungsi akan mendapat minimal Rp8 juta. Dana itu di luar bantuan beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk Rp300.000 sampai Rp450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara dan tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600.000,” ujar Teddy, Kamis (24/12/2025).
Pemerintah menegaskan penyaluran bantuan harus dilakukan secara tepat sasaran dan cepat.
“Bantuan langsung tunai dipastikan harus diterima dengan tepat dan cepat,” tegas Teddy.
Selain BLT bagi pengungsi, pemerintah juga menyalurkan santunan bagi korban bencana.
Baca Juga: KJRI Hong Kong Bungkam Soal Aturan Baru Yang Tak Sejalan Dengan Kebijakan Imigrasi Hong KongAhli waris korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor akan menerima santunan sebesar Rp15 juta, sementara korban luka berat mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.
Menurut Teddy, seluruh bantuan dan santunan tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data serta persetujuan dari masing-masing bupati dan wali kota di daerah terdampak.
“Seluruh dana santunan akan dibagikan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan pemerintah daerah setempat,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan BLT reguler nasional sebesar Rp200.000 per bulan, serta BLT tambahan selama tiga bulan dengan total Rp900.000 per kepala keluarga.
Program bantuan sosial tersebut menyasar 35 juta kepala keluarga atau sekitar 120 juta jiwa di seluruh Indonesia. (af/hd)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan ManusiaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



