VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Kaji Aturan Polri Mengisi Jabatan Sipil

Afifah - VOICEIndonesia.co
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
Foto: Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pengaturan teknis mengenai penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di berbagai kementerian dan lembaga.

Langkah ini bertujuan untuk memperjelas batas kewenangan dan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri, dengan tetap menegaskan bahwa posisi kelembagaan institusi tersebut berada langsung di bawah Presiden.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa diskusi internal pemerintah saat ini tidak berfokus pada perubahan kedudukan Polri dalam tata negara, melainkan pada pembenahan birokrasi.

Ia menilai hingga saat ini belum ada regulasi yang secara rinci mengatur jabatan apa saja yang boleh diisi oleh personel Polri di lingkungan instansi sipil.

“Kami menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Perlu regulasi tegas terkait posisi yang dapat diisi, termasuk di level kesekretariatan jenderal, direktorat jenderal, maupun jabatan tertentu lainnya,” ujar Otto di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Penyusunan konsep aturan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ia menyebut bahwa Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah meminta timnya untuk memformulasikan draf kebijakan tersebut sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.

Otto juga menambahkan aturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif tanpa menggerus profesionalisme Polri.

Pembahasan masih bersifat internal dan akan digodok lebih matang sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Sebelumnya, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mohammad Mahfud MD, menegaskan bahwa posisi Polri tidak akan diubah ke bawah kementerian.

Keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan sejarah reformasi 1998 serta upaya meminimalisir risiko politisasi jika Polri ditempatkan di bawah kendali menteri tertentu. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.