
Pemerintah Siapkan RUU Perumahan, Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu Unit

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan.
Regulasi ini dirancang untuk mengatasi hambatan utama dalam sektor properti, khususnya mengenai penyediaan lahan dan skema pembiayaan hunian bagi masyarakat luas.
Penyusunan RUU ini telah mendapat restu dari Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja cepat guna memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.
Baca Juga: Impor Jam Tangan Mewah Diperketat
"Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Kita atur semua soal lahan, pembiayaan, dan hal lainnya di situ," ujar Ara di Jakarta, Selasa (10/3).
Pemerintah optimistis pembahasan regulasi ini akan berjalan lancar dengan dukungan Komisi V DPR RI.
Selain melalui regulasi, pemerintah juga telah mengambil langkah nyata dengan meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit per tahun.
Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Zona Perang Iran Vs Amerika-Israel
Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pun diperkuat dengan bunga tetap 5 persen dan tenor hingga 30 tahun untuk meringankan beban rakyat.
Kehadiran RUU ini disambut positif oleh pelaku usaha. Direktur Pesona Kahuripan Group, Angga Budi Kusuma, menyatakan bahwa undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan perbedaan aturan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini menjadi kendala pembangunan.
Melalui penguatan regulasi terpusat, pemerintah berharap dapat menciptakan "super team" dalam ekosistem perumahan.
Tujuannya adalah mempercepat penyediaan hunian yang adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



