VOICE Indonesia
Nasional

Pemilik Blueray Cargo John Field Resmi Ditahan Selama 2 Tahun Penjara

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemilik kargo internasional Blueray Cargo, John Field
Pemilik kargo internasional Blueray Cargo, John Field(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemilik kargo internasional Blueray Cargo, John Field, resmi dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pengusaha logistik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menggelontorkan uang suap bernilai fantastis guna memuluskan jalur cepat importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang periode anggaran tahun 2025–2026.

Meskipun dinyatakan bersalah, putusan majelis hakim justru membongkar fakta yang mengejutkan di mana aksi penyuapan massal ini tidak murni lahir dari niat jahat pengusaha. Hakim menilai perbuatan terlarang tersebut dipicu oleh jebakan dan tekanan birokrasi yang sengaja dikondisikan oleh oknum petugas Bea Cukai di lapangan untuk memeras dan menghambat usaha logistik para terdakwa hingga terancam gulung tikar.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Hakim Ketua menjelaskan bahwa total aliran dana suap yang dikucurkan oleh John Field bersama anak buahnya menembus angka Rp91,77 miIiar.

Dalam menjalankan aksi kejahatan korporasi tersebut, John dibantu oleh dua aktor operasional lapangan, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo bernama Andri.

Tujuan utama dari penggelontoran uang pelicin puluhan miliar tersebut adalah agar jajaran oknum Bea Cukai mengupayakan seluruh kontainer komoditas impor milik Blueray Cargo Grup mendapatkan prioritas khusus. Dengan demikian, logistik mereka dapat keluar lebih cepat dari proses pemeriksaan fisik dan pengawasan administratif kepabeanan tanpa harus mengantre sesuai regulasi baku kementerian.

Kendati dinyatakan bersalah dalam satu berkas perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis hukum badan yang lebih ringan kepada dua anak buah John, di mana Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Selain kurungan fisik, ketiga terdakwa juga dikenakan sanksi denda finansial dengan rincian John Field wajib membayar Rp300 juta subsider 100 hari penjara, sedangkan Dedy dan Andri dibebani denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Lewat ketetapan tersebut, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat mencederai rasa keadilan publik karena bertentangan dengan program prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi serta terbukti menurunkan derajat kepercayaan masyarakat terhadap integritas Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Keuangan pada umumnya.

Di sisi lain, hal-hal meringankan yang menyelamatkan ketiganya dari hukuman maksimal adalah sikap kooperatif yang berterus terang, mengakui, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta status mereka sebagai kepala keluarga.

Hakim menggarisbawahi bahwa ada andil tindakan sewenang-wenang dari internal aparat negara yang membuat para pengusaha ini terpojok mengambil langkah ilegal demi menyelamatkan bisnis kargo mereka dari kerugian.

"Perbuatan juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai, yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tutur Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.