
Pemko Pekanbaru Alami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya

VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengungkapkan, mereka temui sejumlah kendala untuk memindahkan 277 pengungsi Rohingya pada 23 atau 24 November mendatang karena bertepatan dengan masa tenang pemilihan kepala daerah.
Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengatakan, pemindahan itu diminta dilakukan berdasarkan surat dari menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Adalah Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) yang meminta pemindahan pengungsi ini terjadi pada 23 atau 24 November 2024.
"Pada rapat kemarin dengan para pemangku kepentingan, kami menemukan beberapa kendala," kata Risnandar, di Pekanbaru, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga: SAR Gabungan Evakuasi ABK asal Ukraina di Selat Karimata
Untuk itu, dia menekankan pentingnya tidak memindahkan para pengungsi pada masa tenang Pilkada untuk menghindari potensi konflik. Jika pemindahan dilakukan pada saat minggu tenang, dikhawatirkan bisa terjadi gejolak di masyarakat.
"Oleh karena itu, kami sudah menyiapkan surat kepada menko Polkam untuk mempertimbangkan situasi ini," katanya.
Selain momen Pilkada tersebut, ada kendala lainnya yakni pertama, pemerintah kota perlu memberi penyuluhan kepada masyarakat sekitar terkait lokasi pemindahan pengungsi Rohingya itu. Kedua, pemko harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan untuk para pengungsi, serta mempertimbangkan stabilitas keamanan.
Baca Juga: 12 WNI Korban TPPO Masih Tertahan di Myawaddy Myanmar
Pemko Pekanbaru, lanjutnya, telah menyiapkan lahan untuk tempat tinggal pengungsi Rohingya di daerah yang cukup jauh dari pemukiman penduduk. Keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari ketua RT dan RW terkait kekhawatiran masyarakat tentang potensi kriminalitas, baik di kalangan pengungsi maupun antara pengungsi dan penduduk setempat.
"Kami telah membahas stabilitas keamanan dan meminta pihak terkait untuk mempertimbangkan kondisi ini. Kami akan melaporkan situasi ini kepada menko Polkam melalui surat resmi," kata dia.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



