
Pemulangan 15 nelayan Merauke menunggu pemberitahuan KJRI Darwin

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kadis Perbatasan Merauke Rekianus Samkakai menyatakan bahwa pemulangan 15 nelayan Merauke yang ditangkap Otoritas Australia masih menunggu pemberitahuan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Darwin, Northern Territory, Australia.
Memang benar hingga kini belum ada notifikasi atau pemberitahuan terkait pemulangan ke 15 nelayan asal Merauke, Papua Selatan. Ke-15 nelayan itu masih berada di karantina di Darwin, kata Kadis Perbatasan Merauke Rekianus Samkakai kepada Antara, Rabu.
Dihubungi dari Jayapura, Kadis Perbatasan Merauke menjelaskan, 15 nelayan yang ditangkap itu merupakan anak buah kapal (ABK) dari dua kapal penangkap ikan.
Otoritas Australia sebelumnya menangkap dua kapal nelayan asal Merauke, Papua Selatan, karena menangkap ikan di wilayah Australia yakni (KMN) Nurlela membawa delapan ABK ditangkap tanggal 18 Juni dan KMN Putra Iksan ditangkap tanggal 21 Juni membawa tujuh ABK. "Kedua kapal nelayan itu sudah dimusnahkan Otoritas Australia," kata Rekianus Samkakai.
Baca Juga : Bakamla geledah tiga kapal tambang pasir ilegal di Perairan Karimun
Sementara itu Konsul Jenderal RI di Darwin, Bagus Hendraning Kobarsih secara terpisah mengakui, keterangan dari Australian Border Force (ABF) terungkap rencana pemulangan nelayan terkendala penerbangan akibat terbatasnya kursi.
ABF masih mencari penerbangan ke Denpasar penuh karena saat ini libur sekolah di Australia. "Kemungkinan paling cepat akhir minggu ini sudah ada jadwal pemulangan dan hanya dua orang di setiap penerbangan," jelas Konsul Jenderal RI di Darwin, Bagus Hendraning Kobarsih.
15 Nelayan yang ditahan di Darwin, Australia yakni ABK KMN Nurlela yang berjumlah delapan orang yaitu Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.
Sedangkan ABK dari KMN Putera Iksan yang berjumlah tujuh orang yaitu Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



