VOICE Indonesia
Nasional

Penjelasan Menag Soal Pro Kontra KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penjelasan Menag Soal Pro Kontra KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan
Penjelasan Menag Soal Pro Kontra KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab soal pro kontra gagasan Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai pusat layanan keagamaan.

Menurutnya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Gusmen usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, pada Kamis (29/2/2024).

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” kata Menag.

Baca Juga : Menag Optimistis Usulan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah. “Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” ujarnya.

Baca Juga : Kemenag Segera Gelar Seleksi Tenaga Pendukung Petugas Haji

Gus Men menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menang mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” ujarnya

“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” katanya

Karena, menurut Menag, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. “Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya (IW)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa gagasan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan geografis untuk mendapatkan layanan pemerintah. Untuk mewujudkan hal ini, Menag menyatakan perlu ada perubahan UU tentang administrasi kependudukan, atau jika sulit dilakukan akan ditempuh jalur Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendagri. Menag menekankan bahwa meskipun ada pro kontra, gagasan ini dibuat untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara dan menyederhanakan administrasi pernikahan, perceraian, dan talak rujuk.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.