
Perusahaan Terapkan WFA Akhir Tahun Dilarang Potong Gaji Karyawan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan yang menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 untuk tetap membayarkan gaji karyawan secara utuhdan tidak memotong hak upah pekerja.
Imbauan tersebut disampaikan Yassierli saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
“Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujar Yassierli.
Selain menegaskan larangan pemotongan gaji, Menaker juga menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan karyawan.
Baca Juga: Perhitungan UMP Diklaim Tidak Berpihak ke Pelaku Usaha“Kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan working from anywhere atau flexible working arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tambahnya.
Yassierli menjelaskan, surat edaran terkait pelaksanaan WFA saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman bagi dunia usaha.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak bersifat wajib untuk seluruh sektor. Sejumlah sektor strategis dan pelayanan publik tetap dapat dikecualikan dari penerapan WFA.
“Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Ancam Hutan dan Wilayah Adat, Masyarakat Papua Tolak PSN di MeraukeSektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan skema WFA pada 29–31 Desember 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Airlangga menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk memberi fleksibilitas kepada pekerja, terutama menjelang libur akhir tahun, agar tetap dapat bekerja tanpa menghambat mobilitas keluarga.
“Oleh karena itu, kami usulkan ada 29, 30, dan 31 Desember yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere,” kata Airlangga.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



