
Polda Metro Jaya Amankan Barang Bukti dalam Kasus Eksploitasi Anak Jakpus

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Budi menuturkan tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada Selasa (5/5/2026). Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus yang terjadi pada 22 April 2026 ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Koordinasi dilakukan untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja. Masyarakat harus memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam perekrutan tenaga kerja rumah tangga.
Budi meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO. Laporan masyarakat sangat penting demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus meninggalnya seorang pegawai rumah tangga akibat lompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan korban kabur dengan cara melompat karena tidak betah.
"Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



