VOICE Indonesia
Nasional

Polda Metro Jaya Amankan Barang Bukti dalam Kasus Eksploitasi Anak Jakpus

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pita kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis Polisi" terpasang di sebuah bangunan sebagai tanda pengamanan area TKP oleh pihak kepolisian.
Ilustrasi Garis police line terpasang di lokasi kejadian.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Budi menuturkan tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada Selasa (5/5/2026). Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus yang terjadi pada 22 April 2026 ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Koordinasi dilakukan untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja. Masyarakat harus memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam perekrutan tenaga kerja rumah tangga.

Budi meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO. Laporan masyarakat sangat penting demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus meninggalnya seorang pegawai rumah tangga akibat lompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan korban kabur dengan cara melompat karena tidak betah.

"Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.