VOICE Indonesia
Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Terkait Kasus Judi Online

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Terkait Kasus Judi Online
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Terkait Kasus Judi Online

VoiceIndonesia.co, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, terkait kasus judi daring yakni wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2023.

Ade Safri menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.

"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," kata Ade.

📖 Baca Juga ↗Gibran Pastikan Program Pembangunan Prioritas di Surakarta Sesuai Jadwal

Dilansir dari ANTARA, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain lain terkait depo dan withdraw (pencairan)," ungkapnya.

Kemudian tersangka CAS memiliki peran sebagi pemilik dari situs perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, dan ikut membuka kantor judi daring di Bali.

Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.

Ade Safri juga menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.

"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.