
Polres Mukomuko Bengkulu sebut Judi Picu Tindak Kejahatan

VOICEIndonesia.co, Mukomuko - Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan, judi dalam jaringan atau online menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan di daerah ini.
"Pihak Reskrim Polres Mukomuko pernah menangani satu kasus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan judi online di wilayah hukum daerah ini," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Musni, Minggu (30/06/2024).
Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada tahun 2021 pernah menangkap seorang pelaku kasus penggelapan uang pembayaran buku pelajaran milik PT Penerbit Erlangga senilai Rp1 miliar lebih.
Pelaku penggelapan uang senilai Rp1 miliar lebih tersebut yakni Melku Setiawan (27) Kepala Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten.
Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Kasus Perekrutan Pekerja Migran Secara Ilegal
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku ini secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, baik secara cash atau tunai maupun transfer ke rekening pribadi pelaku.
Kemudian, katanya, uang tersebut tidak disetorkan ke kantor cabang atau ke rekening perusahaan PT Penerbit Erlangga, melainkan uang hasil pembayaran buku dari sekolah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku sendiri.
Pelaku ini, tambahnya, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku ini semenjak bulan Juni sampai bulan Agustus 2021 sehingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Badan Advokasi Indonesia Bantu Proses Pemulangan PMI Ilegal dari Irak
Dia juga menjelaskan, judi online selain menjadi pemicu tindak pidana kejahatan penyelewengan uang perusahaan serta pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan lainnya.
Ia menyebutkan, judi online dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan, penipuan.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat di Mukomuko untuk tidak terlibat judi online, yang dimana bisa menyebabkan terjadi tindak pidana kejahatan yang berujung masuk penjara.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



