
Polres Rokan Hilir Gagalkan TPPO Orang Rohingya dan WNI ke Malaysia

VOICEIndonesia.co, Pekanbaru - Anggota Polisi Sektor Panipahan, Rokan Hilir, Riau, menggagalkan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal beberapa hari lalu.
"Aksi perdagangan orang secara ilegal itu digagalkan saat polisi sedang melakukan tugas kamtibmas dan sosialisasi menjelang Pemilu 2024," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangannya di Rokan Hilir, Kamis.
Menurutnya, anggota Polsek Panipahan menemukan 22 orang yang datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), melalui jalur darat. Mereka adalah 11 orang Rohingya dan 11 WNI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Andrian menjelaskan pada awalnya personel Polsek Panipahan melihat sekelompok orang yang membawa tas pada Rabu, 3 Januari 2023.
Polisi mencurigai mereka sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang mau berangkat ke Malaysia.
Baca Juga: Polisi Amankan 17 Pengungsi Rohingya di Dumai
"Berdasarkan informasi yang dihimpun anggota kami, ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," kata Andrian.
Dilansir dari ANTARA, menurut dia, mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Selain 22 orang itu, kara Andrian, polisi juga mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37). Kedua pria, warga Labuhan Batu itu, diduga pelaku yang mengatur keberangkatan 22 orang tersebut dan meminta uang Rp5,5 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia dengan menggunakan kapal motor.
"Kini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan para etnis Rohingya diserahkan ke pihak Imigrasi. Kami membawa seluruh korban dan terlapor ke Polres Rokan Hilir, lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rokan Hilir, kejaksaan, dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi," kata Andrian.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan terlapor, sedangkan dua orang yang diduga memperdagangkan etnis Rohingya dan WNI itu saat ini diamankan polisi.
"Untuk proses hukum berikutnya penyidik masih mendalami kasus ini dan segera gelar perkara," kata Andrian.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



