
Polri Akan Tindak Tegas Pengekspor Minyak Goreng

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas pengekspor minyak goreng curah. Hal ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya akan mengawasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Dia berharap kebutuhan masyarakat terpenuhi.
"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ucap Sigit, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut Sigit menyebut jajarannya terus memantau produsen dan pasar terkait kebijakan tersebut. Kata Sigit, langkah itu dilakukan demi memastikan ketersediaan stok dan pengendalian harga minyak goreng.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Adapun sejak awal Polri fokus mengawasi dan memantau pengawasan ketersediaan beserta pengendalian harga minyak goreng. Bahkan, Polri membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memantau 24 jam.
"Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," kata Sigit.
Sigit memastikan, Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk mengecek ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



