
Polri Telusuri Aktivitas Mencurigakan Layanan Worldcoin

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia tengah menyoroti aktivitas layanan Worldcoin yang mewajibkan pengguna memindai wajah sebagai syarat akses.
Langkah ini dinilai berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya. Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan tentunya akan dilakukan langkah-langkah,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (5/5/2025).
Ia menyebut, proses penelusuran terhadap layanan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan koordinasi lintas lembaga.
“Proses penegakan hukum tidak terlepas dari sinergitas,” ujarnya.
Worldcoin adalah proyek global yang menggabungkan identitas digital dan mata uang kripto, digagas oleh perusahaan teknologi OpenAI.
Dengan mengusung misi menciptakan jaringan identitas dan keuangan terbesar di dunia yang menjunjung privasi, Worldcoin justru memantik kontroversi di sejumlah negara, termasuk Indonesia, lantaran mengumpulkan data biometrik pengguna.
Kekhawatiran publik pun makin mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID pada Ahad (4/5).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah pembekuan diambil sebagai respon atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan layanan tersebut.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Pemerintah: Jangan Pertaruhkan Ibadah Haji Melalui Jalur Ilegal
Komdigi juga memanggil dua perusahaan lokal yang terafiliasi, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Investigasi awal mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, padahal diwajibkan oleh regulasi sistem elektronik.
Sementara itu, Worldcoin diduga menggunakan izin milik PT Sandina Abadi Nusantara sebagai penyamaran operasional.
Alexander menegaskan, pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional. “Pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan secara adil dan tegas. Namun, kami juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini menambah deretan peringatan akan pentingnya regulasi data pribadi di era digital. Polri bersama Komdigi kini bersinergi untuk memastikan bahwa inovasi teknologi tak mengorbankan hak-hak privasi warga.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



